Ustadz Yusuf Mansur Menginspirasi Umat Islam Untuk Punya Peran Penting Dalam Ekonomi
Ustadz Yusuf Mansur melalui Paytren merupakan salah satu figur contoh tokoh islam, yang selama ini telah berjuang untuk menunjukkan bahwa Umat Islam Indonesia sebagai golongan mayoritas harus menjadi pemain pasar utama di negaranya sendiri. Jangan cuma menjadi penonton atau cuma sebagai target pasar dari para pebisnis non muslim, apalagi pihak negara asing.
Kehadiran berbagai inovasi bisnis berbasis syariah tentunya harus didukung seluruh umat muslim di Indonesia, agar syariah menjadi kata kunci penting atau syarat mutlak bagi seluruh pebisnis jika ingin diterima di pasar Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.
Dengan terwujudnya ekonomi syariah di Indonesia, tentunya para konsumen muslim akan mendapat ketenangan dan rasa aman dalam melakukan segala aktivitas ekonomi.
Sebaliknya, kondisi pada saat ini dimana ekonomi syariah belum menjadi tuntutan dari pasar muslim di Indonesia, maka segala praktik keuangan yang mengandung unsur riba, gharar dan sebagainya, termasuk produk makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya yang mengandung unsur tidak halal, telah menjadi konsumsi umum yang lekat dengan kehidupan sehari-hari umat muslim di Indonesia. Padahal tentunya hal ini sangat membahayakan umat muslim di Indonesia. Maka sudah seharusnya segala bentuk inovasi bisnis berbasis syariah harus didukung agar bisa menggantikan bisnis-bisnis mapan yang tidak memperdulikan kebutuhan pasar muslim di Indonesia.
Paytren startup fintech yang didirikan Ustadz Yusuf Masur akhirnya mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin ini tertuang pada keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP 49/D.04/2017 yang menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan izin usaha manajer investasi syariah kepada Paytren Asset Management. Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 24 Oktober 2017.
OJK juga telah memberi persetujuan mengenai susunan pemegang saham, susunan permodalan dan susunan pengurus Paytren Asset Management, yaitu Jam'an Nurchotib Mansur (Ustad Yusuf Mansur), Hari Prabowo dan Deddi Nordiawan, dengan komposisi permodalannya, modal dasar Rp 25 miliar dan modal disetor Rp 10 miliar.
Mengenal Paytren
Paytren adalah perusahaan penyedia finasial berbasis syariah dan teknologi. Melalui aplikasi Paytren, pengguna aplikasi dapat melakukan berbagai transaksi berbasis internet seperti membayar tagihan, bayar listrik dan beli pulsa dengan mudah.
Paytren memang telah melewati proses panjang, sejak tahun 2013 melalui perusahaan Veritra Sentosa Internasional (treni), Paytren menawarkan dua bentuk transaksi :
1. Mitra Pengguna
Yaitu user hanya sebagai pengguna aplikasi, dengan membayar biaya yang disyaratkan, user mendapat nomor ID kemitraan dan deposit awal. User mendapat fitur-fitur standar seperti pembelian pulsa prabayar dan voucher lainnya.
2. Mitra Pebisnis
Yaitu user selain sebagai pengguna aplikasi dengan fitur yang lebih lengkap, user juga akan mendapat cashback transaksi pribadi dan juga cashback dari perusahaan saat komunitasnya melakukan transaksi, sebagaimana halnya ploa bisnis networking atau multi level marketing (MLM).
Setelah mengantungi izin dari OJK dan sertifikat syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Paytren saat ini masih menunggu izin uang elektronik dari Bank Indonesia untuk Paytren Payment Gateway.
Wallahu a’lam bish-shawab
SAJADA Media Islam Inspiratif